NUSAKAMBANGAN - Serbuan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan ke Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan kanwil Kemenkumham Jateng terus berlanjut. Agenda yang dilakukan pada hari Jum'at (10/02/) ini adalah melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas) kepada tamping dapur usulan Pembebasan Bersyarat.
Anang Prestawan adalah salah satu dari PK Bapas Nusakambangan yang melakukan Litmas tersebut. Anang melakukan Litmas terhadap salah satu tamping dapur bernama S. S merupakan tamping yang bekerja di dapur, dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2013 disebutkan tamping merupakan narapidana yang membantu kegiatan pemuka.
Pemuka sendiri, dalam Permenkumham itu, adalah narapidana yang membantu petugas dalam melaksanakan kegiatan pembinaan di Lapas. S dalam hal ini adalah membantu petugas dapur dalam melakukan pengolahan maupun pemberian makanan ke WBP lain di dalam Lapas.
S dikenal melakukan kegiatan dengan baik dan pekerja keras. "Semoga dengan diadakan litmas terhadap saudara S ini dapat memacu kinerja di dapur. Hak WBP kami berikan, maka kami minta saudara S dapat membantu dengan baik di dapur, " Ujar Anang.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
"Terimakasih bapak Anang dan pihak Lapas Permisan telah melakukan litmas kepada saya. Saya akan meningkatkan kinerja saya dalam membantu kegiatan di dapur, " ungkap S.
Sebagai informasi, Litmas merupakan kegiatan pengumpulan, analisis dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif. Litmas adalah syarat administratif yang harus dipenuhi untuk mendapatkan program reintegrasi sosial.